Bahasa Indonesia · 中文 · English

Korea Selatan

Regulator: FSC / FSS / KoFIU · Risk: medium

Korea Selatan adalah salah satu pasar perdagangan kripto paling aktif di Asia-Pasifik, sekaligus salah satu pasar dengan kerangka regulasi paling konkret dan persyaratan identitas nyata paling ketat. Stablecoin luar negeri seperti USDT berada dalam status “tidak dilarang, namun jalurnya terbatas” di Korea — kepemilikan pribadi legal, namun setoran dan penarikan mata uang lokal harus melalui jalur rekening bank beridentitas nyata dari 5 bursa berlisensi. Artikel ini bukan merupakan pendapat hukum; untuk kepatuhan spesifik, silakan konsultasikan dengan pengacara setempat.

Status Regulasi: Tidak Dilarang, Namun Jalur Sangat Terpusat

Posisi resmi Korea Selatan terhadap aset kripto adalah “aset virtual (virtual asset)”, di bawah Komisi Jasa Keuangan (FSC) dengan KoFIU sebagai pengawas registrasi VASP, dan Financial Supervisory Service (FSS) yang bertanggung jawab atas inspeksi lapangan.

Stablecoin luar negeri seperti USDT dan USDC tidak masuk dalam daftar yang dilarang. Warga Korea Selatan dapat secara legal memiliki, memperdagangkan di platform luar negeri, dan menggunakannya untuk pembayaran lintas batas. Namun setiap transaksi yang melibatkan setoran dan penarikan won Korea (KRW) dibatasi hanya melalui 5 bursa berlisensi — Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax — yang kelimanya telah menandatangani perjanjian rekening beridentitas nyata (real-name account agreement) dengan bank lokal.

Singkatnya: Korea Selatan tidak melarang USDT, namun mengunci pintu konversi antara won dan USDT.

Regulasi Utama

Pengguna kartu USDT di Korea Selatan paling perlu memperhatikan dua undang-undang berikut:

1. Undang-Undang Pelaporan dan Penggunaan Informasi Transaksi Keuangan Tertentu (Special Act / 특정금융정보법)

Landasan hukum sistem registrasi VASP, yang mengharuskan semua penyedia layanan aset virtual mendaftar ke KoFIU, serta melaksanakan KYC pengguna, pelaporan transaksi mencurigakan (STR), dan pelaporan transaksi tunai dalam jumlah besar (CTR). Selengkapnya lihat situs resmi FSC.

2. Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual (가상자산이용자보호법)

Berlaku resmi pada Juli 2024, ini adalah undang-undang pertama Korea Selatan yang secara khusus mengatur aset virtual. Poin-poin utamanya meliputi:

Teks lengkap undang-undang dan peraturan pelaksanaannya tersedia di halaman kebijakan FSC.

Entitas Berlisensi: 5 Bursa + Penerbit Kartu Luar Negeri

Jalur kripto yang beroperasi secara patuh di Korea Selatan sangat terpusat:

KategoriEntitasKeterangan
Bursa berlisensi lokalUpbit, Bithumb, Coinone, Korbit, GopaxRegistrasi KoFIU + rekening bank beridentitas nyata
Penerbit kartu luar negeriBybit, OKX, dll.Belum mendirikan entitas berlisensi di Korea, diperlakukan sebagai platform luar negeri
Jalur pembayaran lintas batasJaringan Visa/MastercardKewajiban pelaporan valuta asing dan pajak menjadi tanggung jawab pengguna

Bagi pengguna kartu USDT, Bybit Card, OKX Card, dan MPCard yang menjadi pilihan editorial semuanya adalah Visa virtual yang diterbitkan di luar negeri. Secara teknis dapat digunakan di Korea Selatan, namun penerbit kartu tidak berada di bawah regulasi KoFIU. Pembukaan akun dan penggunaan oleh pengguna Korea merupakan skenario lintas batas “platform luar negeri + warga Korea Selatan”. Untuk pilihan kartu USDT jalur Asia-Pasifik, dapat merujuk ke daftar kartu rekomendasi untuk Korea.

Perlakuan Pajak: Pajak Penghasilan Pribadi Ditunda, Perusahaan Mengikuti Aturan Umum

Pajak penghasilan atas transaksi aset kripto pribadi di Korea Selatan (semula 20%, dengan pengecualian 2,5 juta won) telah ditunda beberapa kali. Pengumuman terbaru mengacu pada Kementerian Keuangan dan Strategi serta FSC.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Bagian ini merupakan ringkasan informasi dan bukan merupakan saran pajak. Silakan konsultasikan dengan akuntan pajak terdaftar Korea (세무사).

AML / KYC: Identitas Nyata Adalah Batas Minimum

Persyaratan identitas nyata di Korea Selatan mencakup tiga lapisan:

  1. Identitas nyata rekening bank: Bursa lokal hanya dapat melakukan setoran dan penarikan menggunakan rekening beridentitas nyata yang dibuka di bank berlisensi (K뱅크, 농협, 신한, dll.), satu rekening per pengguna per bank.
  2. VASP KYC: Bursa melakukan verifikasi tiga faktor: kartu identitas + nomor ponsel beridentitas nyata + verifikasi wajah.
  3. Pelaporan transaksi mencurigakan: Transaksi tunggal senilai 10 juta won atau lebih, atau transaksi yang secara kumulatif mencapai ambang batas dalam periode tertentu, wajib dilaporkan ke KoFIU.

Pengguna kartu USDT lintas batas juga perlu memperhatikan: sumber USDT yang diisi dari platform luar negeri, catatan on-chain pengisian ke kartu, serta kwitansi konsumsi di wilayah Korea Selatan, mungkin diminta ditunjukkan dalam pemeriksaan pajak di masa mendatang.

Kasus Penegakan dan Area Abu-Abu

Tindakan regulasi Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir terfokus pada beberapa kategori berikut:

Area abu-abu terutama ada pada:

Rekomendasi Editorial: Yang Sebaiknya Dilakukan dan Dihindari

Yang sebaiknya dilakukan:

Yang sebaiknya dihindari:

Batas kepatuhan di Korea Selatan dapat dirangkum sebagai: kepemilikan luar negeri bebas, jalur won diperketat, tahap konsumsi tanggung jawab pelaporan mandiri. Dalam kerangka ini, kartu USDT adalah alat yang dapat digunakan, namun bukan wilayah tanpa hukum. Untuk memahami yurisdiksi Asia-Pasifik lainnya, dapat membandingkan dengan panduan kepatuhan Jepang, panduan kepatuhan Hong Kong, dan panduan kepatuhan Singapura.