Di tingkat UE, hanya ada MiCA (kerangka regulasi) dan DAC8 (pelaporan informasi), sementara tarif pajak tetap menjadi wewenang legislasi masing-masing negara anggota. Artinya, kartu USDT yang sama bisa dikenakan pajak dengan cara yang sangat berbeda di Berlin, Paris, Madrid, maupun Amsterdam. Berikut rincian untuk empat negara representatif, diakhiri dengan saran praktis bagi penduduk lintas negara.
Jerman: Bebas Pajak Setelah Dimiliki 1 Tahun
Jerman mengklasifikasikan aset kripto sebagai “barang jualan pribadi” (§23 EStG). Jika Anda memiliki USDT tersebut selama lebih dari 12 bulan sebelum digunakan untuk transaksi atau dijual, bagian capital gain-nya bebas pajak; jika kurang dari 1 tahun, akan dikenakan tarif pajak penghasilan pribadi (hingga 45% ditambah pungutan solidaritas).
Sebagai stablecoin, USDT memiliki fluktuasi harga yang kecil, sehingga secara teori keuntungan dalam 1 tahun juga sangat terbatas, tetapi setiap transaksi kartu adalah peristiwa pelepasan yang terpisah dan harus direkap dalam formulir pajak tahunan. Ambang bebas pajak tahunan adalah 1000 euro (naik dari 600 euro sejak 2024).
Prancis: Pajak Tunggal PFU 30%
Prancis menerapkan tarif pajak tunggal PFU (Prélèvement Forfaitaire Unique) sebesar 30% atas capital gain kripto, terdiri dari 12,8% pajak penghasilan dan 17,2% kontribusi sosial. Berdasarkan interpretasi otoritas pajak Prancis (DGFiP), transaksi dengan kartu USDT termasuk “konversi aset digital ke mata uang fiat” yang memicu peristiwa kena pajak.
Jika total pelepasan transaksi kripto tahunan tidak melebihi 305 euro, pelaporan dapat dibebaskan; jika melebihi, wajib mengisi formulir Cerfa 2086.
Spanyol: Tarif Progresif 19% hingga 28%
Spanyol mengklasifikasikan keuntungan kripto sebagai “penghasilan tabungan” dan dikenakan pajak dengan tarif berjenjang: di bawah 6.000 euro sebesar 19%, 6.000 hingga 50.000 euro sebesar 21%, 50.000 hingga 200.000 euro sebesar 23%, 200.000 hingga 300.000 euro sebesar 27%, dan di atas 300.000 euro sebesar 28% (berlaku sejak 2023).
Selain itu, aset kripto di luar negeri yang melebihi 50.000 euro wajib dilaporkan melalui formulir Modelo 721. Transaksi menggunakan kartu USDT dari penerbit luar negeri akan membuat jalur dana tersebut masuk dalam kewajiban pelaporan ini.
Belanda: Pajak Aset Bersih Box 3
Belanda paling unik: bukan melihat berapa banyak yang dijual atau berapa keuntungannya, melainkan mengenakan pajak berdasarkan nilai bersih aset kripto yang dimiliki per 1 Januari setiap tahun melalui Box 3 (tabungan dan investasi). Sejak 2024, Box 3 beralih ke model perhitungan berbasis pengembalian aktual secara bertahap, dengan asumsi pengembalian tahunan aset kripto sekitar 6%, yang kemudian dikenakan tarif pajak 36%.
Artinya, meskipun USDT Anda tidak bergerak sama sekali selama setahun penuh, selama saldonya cukup besar, tetap akan dikenakan pajak setiap tahun; sebaliknya, transaksi dengan kartu itu sendiri tidak memicu pajak pelepasan tambahan.
Saran Editorial
Lakukan: Simpan setiap catatan setoran dan transaksi — setelah DAC8 berlaku, penerbit kartu dan bursa akan melaporkan data Anda ke otoritas pajak negara tempat tinggal Anda, sehingga catatan yang akurat diperlukan untuk menjelaskan basis biaya dengan jelas. Jangan: jangan berasumsi bahwa “USDT adalah stablecoin sehingga tidak ada keuntungan” — hukum pajak di sebagian besar negara melihat “peristiwa pelepasan”, bukan jumlah keuntungan.
Untuk rincian tarif dan pilihan kartu yang lebih spesifik sesuai skenario, silakan lihat kartu USDT untuk penduduk UE, ringkasan kepatuhan UE, serta konsep dasar: apa itu kartu U.
Artikel ini merupakan penilaian editorial dan bukan merupakan nasihat pajak. Untuk pelaporan spesifik, silakan konsultasikan dengan konsultan pajak berlisensi setempat.